Kejari Langkat Diminta Periksa Kasek dan Ketua Komite SMKN 1 Stabat Terkait Pungli Berkedok SPP

topmetro.news, Langkat – Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Jaksa dan Unit Tipikor Polres Langkat, untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah (Kasek) dan Ketua Komite SMKN 1 Stabat, terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang sifatnya mengikat atau wajib kepada ribuan siswa/i sekolah tersebut.

Pungutan yang berkedok SPP ini diberlakukan kepada seluruh siswa/i dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan seluruh orangtua atau wali murid pada saat rapat komite. Ironisnya, pungutan berkedok sumbangan ini nilainya ditentukan sebesar Rp80.000/siswa/i yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Padahal, SMKN 1 Stabat selama ini sudah mendapatkan dukungan biaya untuk proses belajar mengajar bagi seluruh siswa/i yang terdaftar di Dapodik Mendikdasmen, berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) dari Provinsi Sumatera Utara.

Warga yakin, bahwa Kepala SMKN 1 Stabat Murti Khairani Lubis dan Ketua Komite berinisial Az, telah memahami aturan utama mengenai larangan pungutan di sekolah negeri dan tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang ditegaskan kembali dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan ini melarang sekolah negeri (satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah) memungut biaya apa pun dari peserta didik.

Namun, pihak kasek yang diduga sudah berkolaborasi dengan Az selaku Ketua Komite Sekolah, sengaja mengabaikan ketentuan larangan tersebut untuk melakukan pungutan liar yang berkedok sumbangan.

Ironisnya, sumbangan yang seharusnya tidak boleh diwajibkan dan bersifat sukarela itu, dipoles seolah-olah resmi bertopeng sumbangan atau SPP, yang diwajibkan dan bersifat mengikat selama siswa/i masih berstatus siswa/i di sekolah tersebut.

Sayangnya, Kepala SMKN 1 saat dikonfirmasi ulang sejak, Selasa (2/6/2026), terkait digunakan untuk keperluan apa uang hasil pungutan berkedok SPP yang wajib dibayarkan oleh ribuan siswa/i setiap bulannya tersebut, tidak menjawab. Apalagi, pungutan berkedok SPP ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala SMKN 1 Stabat Murti Khairani Lubis SPd, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli berkedok SPP yang diterapkan selama ini mengatakan, pungutan SPP tersebut merupakan hasil rapat komite dengan orangtua siswa pada tahun lalu.

Kasek menyebut, pungutan SPP tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh siswa/i, khususnya bagi yang berstatus siswa/i tidak mampu atau yatim/piatu.

“Untuk SPP, itu dari hasil rapat komite tahun lalu dengan orangtua siswa dan disetujui oleh forum. Bagi yang mampu, disepakati Rp80 ribu. Tapi untuk (wali murid) yang tidak mampu dan anak yatim, kita gratiskan. Untuk tahun ini dan ajaran baru, SPP (mulai Bulan Juli) sudah ditiadakan karena sudah ada peraturan PUBG dari Bapak Gubernur. Karena daerah Langkat termasuk yang terdampak banjir. Jadi dipercepat untuk program bersekolah gratisnya. Jadi, bukan sekolah kita aja yang masih bayar SPP Bang, tapi Sumatera Utara SMA/SMK masih ada SPP-nya. Terimakasih atas perimbangan beritanya untuk konfirmasi yang baiknya Bang,” ujar kasek melalui WhatsApp, Jumat (29/5/2026) pekan lalu.

Sementara menurut pengakuan beberapa siswa/i yang dikonfirmasi awak media ini, seluruh peserta didik wajib membayar setiap bulannya sebesar Rp80.000/siswa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment